Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Jalan di Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Jalan di Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

RIAUMANDIRI.CO - Proyek Preservasi Jalan Simpang Siak Sri Indrapura-Mengkapan/Buton senilai Rp122 miliar diduga dikerjakan asal-asalan. Hal itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI. Kegiatan itu memiliki Nilai Pagu sebesar Rp147.874.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2020.

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Trifa Abadi. Perusahaan yang beralamat di Jalan Wonorejo Nomor 13 Pekanbaru itu menang tender setelah menyingkirkan 221 perusahaan lainnya dengan nilai penawaran Rp122.025.409.921.


Proyek itu telah selesai dilaksanakan, namun dinilai masih kurang sempurna dan terkesan asal-asalan. Hal ini yang kemudian membuat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dikatakan Ketua Harian PETIR, Jannes Simbolon, proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ada di Riau. Yaitu menghubungkan Kota Siak Sri Indrapura dengan Pelabuhan Mengkapan/Buton.

"Proyek ini seharusnya sempurna karena itu harapan dari Bapak Presiden Jokowi. Tapi faktanya di lapangan berbeda. Banyak yang rusak pasca amblasnya jalan, kemudian pekerjaan rehab minor dan rehab mayor masih banyak belum selesai," ujar Jannes Simbolon didampingi Plt Sekjen PETIR Manuar Silae saat ditemui di Kantor Kejati Riau, Selasa (4/10).

Dijelaskan dia, proyek sepanjang 39.90 kilometer itu memiliki beberapa ruas badan jalan yang harus diselesaikan dengan pekerjaan yang berbeda-beda. Yaitu, pekerjaan preventif panjang 6,40 kilometer, pekerjaan rekonstruksi atau pelebaran panjang 6,10 kilometer, rehabilitasi mayor jalan panjang 2,70 kilometer, rehabilitasi minor jalan panjang 2,40 kilometer dan pekerjaan rutin.

"Ada lima uraian pekerjaan dalam dokumen kontrak kerja yang sudah kita sampaikan dalam laporan," sebut Jannes.

Pihaknya menduga adanya over volume pada pekerjaan Base A hingga berpotensi merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah.

"Sesuai perhitungan internal kita, banyak yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan dan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya,red). Seperti, Base A 12 ribu kubik over volume pada rekonstruksi pelebaran diduga ada kelebihan bayar Rp7 miliar, serta  pekerjaan sloop pile amblas kita menduga ada kerugian hampir Rp4 miliar," jelas dia.

Terkait hal itu, telah disampaikan pihaknya ke Kejati Riau. Ormas PETIR berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Sangat berharap agar Pak Kejati Riau merespon laporan kita," harap Jannes memungkasi.

Terpisah, Bambang Heripurwanto tidak menampik adanya laporan pengaduan tersebut. Dikatakan dia, laporan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

"Benar. Informasi yang kita terima, lapdu (laporan pengaduan,red) dari Ormas PETIR itu masuk ke PTSP sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau saat dikonfirmasi terpisah.

"Dari PTSP sudah diteruskan ke Sekretariat. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya," sambung Bambang memungkasi.(Dod)





Tags Siak