Pentingnya Kesadaran Wajib Pajak Gunakan Alat Perekam Transaksi Usaha

Pentingnya Kesadaran Wajib Pajak Gunakan Alat Perekam Transaksi Usaha

RIAUMANDIRI.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis mengimbau pentingnya kesadaran wajib pajak (WP) membantu pemerintah dalam menggunakan alat perekam trantsaksi usaha atau Tapping Box dan Cash Register Online.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap alat perekam transaksi usaha atau Tapping Box Dan Cash Register Online.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada pemilik restoran, hiburan dan hotel yang sudah memanfaatkan alat perekam transaksi usaha sehingga transaksi yang dilakukan konsumen dapat terpantau secara realtime termonitor online di Bapenda Bengkalis.

Selanjutnya, kepada wajib pajak yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi usaha dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Perbup No 65 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah. Ke depannya Bapenda Kabupaten Bengkalis akan terus memantau wajib pajak untuk optimalisasi PAD Kabupan Bengkalis.

"Jika masih tidak diindahkan akan diberi sanski sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya, Senin (19/9).

"Kita mengarahkan untuk memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi usaha untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis," tutupnya.

Kabid Penagihan Bapenda Bengkalis, Boyke Lefino menambahkan, terkait pemakaian alat perekam transaksi usaha saat ini Bengkalis susah memasang beberapa titik khususnya di hotel restoran dan tempat hiburan, Jadi ini salah satu membantu pemerintah maupun paku usaha dalam pencatatan keuangan.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis meminta kerja samanya kepada pelaku usaha baik itu restoran, hotel maupun hiburan dan parkir untuk menggunakan alat yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ini merupakan salah satu program CSR Bank Riau Kepri yang direkomendasikan oleh MCP KPK. Jadi seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau dianjurkan menggunakan alat ini sebagai salah satu bentuk alat pencatat keuangan khususnya pajak daerah.

"Dari sini kita akan mengetahui berapa jumlah pajak yang dihasilkan sehari hari dalam transaksi tersebut. Kita tidak masuk kedalam keuangan wajib pajak tapi kita hanya ingin mengetahui berapa pajak yang tercatat atau dipungut oleh melalui transaksi sehari hari," ujarnya.

Menurut dia, ada kesalah pahaman informasi dan patut kita luruskan kenapa pelaku usaha masih enggan menggunakan tapping box. Kalau pelaku usaha usaha tidak menggunakan ini setiap bulannya juga mereka wajib membayarkan pajak.

" Pajak itukan dibebankan kepada konsumen bukan pelaku usaha, ketika mereka menggunakan alat ini berapa jumlah transaksi kemudian ditambah 10 persen dan itu jumlah yang harus dibayar oleh konsumen," ujarnya.

Dipaparkan Boyke, WP tidak dikenakan tambahan untuk membayar pajak. Hanya saja pemerintah melalui WP minta tolong untuk mengumpulkan pajak dari konsumen yang setiap bulannya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bengkalis.

Ketika WP tidak menggunakan Tapping Box dan mereka tidak menambahkan 10 persen dari jumlah transaksi, namun juga mereka punya kewajiban untuk membayar setiap bulan. Akhirnya uang pajak dikumpulkan dari konsumen terpaksa WP sendiri, hal ini akan merugikan WP itu sendiri.

Di Bengkalis masih banyak WP yang masih enggan menggunakan alat perekam transaksi usaha padahal alat ini cukup baik dan canggih dan di Bapenda bisa memantau secara ril time secara online.

"Kita berharap alat perekam transaksi usaha ini dapat menggunakan dan memanfaatkan alat ini secara maksimal baik kita pelaku usaha maupun konsumen."Dengan alat kita sama-sama dapat diuntungkan karena dapat mencatat transaksi dengan digital dan online," jelasnya.

Saat ini Bappenda Bengkalis terus melakukan pengawasan rutin dan memantau penggunaan alat perekam transaksi usaha. "Untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan alhamdulillah sudah lumayan maksimal penggunaannya,” jelasnya.

Dari pelaku usaha mereka sudah kesadaran menggunakan baik dari konsumen malalui uji petik kita lakukan mereka tidak keberatan dikenakan pajak 10 persen.

Khusus di Bengkalis, Bapenda akan terus melakukan sosialisasi untuk penggunaan alat ini secara maksimal. Selain pemerintah yang memiliki peran sebagai pelaku dan pengawasan, peran pemilik restoran ataupun kedai kopi yang ada alat perekam transaksi usaha sangat diharapkan. Dengan memanfaatkan alat perekam transaksi usaha ini, pajak yang disetorkan jelas masuknya ke kas daerah dan bisa terpantau secara online.



Tags Pajak