Saling Lapor, Dua Orang Berkelahi Gegara Hal Sepele Jadi Tersangka
RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya menjadikan dua pria sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Identitas tersangka yakni RI alias Rudi (21) dan inisial HMH alias Barat (52), para tersangka ini merupakan dua orang yang berkelahi pada Senin (27/6) lalu. Mereka berduel menggunakan senjata tajam dan saling melukai satu sama lain.
"Mereka ini saling lapor setelah kejadian perkelahian diantara keduanya. Jadi, penyidik menetapkan keduanya ini menjadi tersangka," terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Iptu Dodi Vivino, Senin (3/10).
Pemicu perkelahiannya terbilang sepele, dimana saat itu tersangka HMH alias Barat duduk didepan rumahnya lalu tersangka RI alias Rudi berkendara melewati rumah tersangka Barat.
"Tersangka Rudi ini diberhentikan oleh tersangka Barat, kemudian tersangka Barat ini mengeluarkan kata-kata kotor ataupun mencarut yang membuat tersangka Rudi ini tersinggung," papar Iptu Dodi.
Dikala itu terjadinya perkelahian mulut diantara keduanya. Merasa tak puas dengan adu mulut, akhirnya merekapun memutuskan untuk berkelahi dan menentukan lokasinya di sebuah peron sawit di Jalan Pesantren Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim.
"Tersangka Barat ini mengambil parang dari rumah menuju lokasi yang ditentukan. Sedangkan tersangka Rudi mengambil tojok sawit yang ada di lokasi," paparnya.
"Disana terjadilah perkelahian diantara keduanya," urai mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya itu.
Akibat dari perkalihian itu, tersangka Barat mengalami luka berat di kepala dengan 12 jahitan, luka di tangan kiri dengan 6 jahitan. Luka akibat duel itu juga dialami oleh tersangka Rudi dengan 2 jahitan.
"Perkelahian itu dapat dibubarkan oleh masyarakat setempat, namun tersangka Rudi saat itu dalam keadaan pingsan," tutupnya. (Mal)