Korupsi di Puskesmas Pulau Burung, Empat Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

Korupsi di Puskesmas Pulau Burung, Empat Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Setelah beberapa kali mengalami penundaan, tuntutan pidana dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya dibacakan.

Dimana para terdakwa dalam perkara ini dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.


Adapun keempat pesakitan itu adalah, Edi Candra, Hidayat, Hendra Danu Kesuma dan Eby Suherly. Terdakwa Edi Candra dalam proyek bermasalah itu merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Inhil, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kesehatan (PPK). Sedangkan Hidayat, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Lalu, terdakwa Hendra Danu Kesuma merupakan Konsultan Pengawas kegiatan dari PT Timba Sagara Engineering. Terakhir, terdakwa Eby Suherly merupakan penyedia jasa atau pelaksana kegiatan proyek tersebut.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan kemarin. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana.

"Iya, tuntutan pidana untuk 4 terdakwa telah dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis (29/9) kemarin," ujar Ade Maulana, Minggu (2/10).

Dikatakan Ade, sidang tersebut dilaksanakan dengan skema video teleconference. Majelis hakim berada di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil, dan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

Dalam tuntutannya, kata Ade, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Keempat terdakwa dituntut dengan pidana masing-masing selama 7 tahun penjara," sebut Ade.

Selain itu, lanjut dia, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsidair 1 tahun kurungan badan. Para terdakwa  juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp119.204.550,45 subsidair 1 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang tersebut nantinya digelar pekan ini.

"Sidang pledoi Kamis (6/10) besok" tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul).

Untuk diketahui, proyek bermasalah itu dianggarkan sebesar Rp5.232.000.000. Yang mana, uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.

Dalam penyelidikan hingga penyidikan tim jaksa dari Kejari Inhil, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Hal itu melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Kerugian tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.(Dod)



Tags Korupsi