Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO - Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com pada Jumat (30/9/2022).
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Zulpan.
Penganiayaan pertama terjadi Rabu pukul 01.51 dini hari.
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Zulpan.
Lalu, penganiayaan selanjutnya terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47.
"Terjadi lagi kekerasan fisik di mana Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.
Setelah kejadian itu, Lesti pun langsung melaporkan ke kepolisian. Kepolisian sudah memeriksa dua saksi, yakni asisten rumah tangga dan pegawai Lesti, yang membenarkan pengakuan Lesti itu
Selanjutnya, polisi akan segera memanggil Rizky Billar selaku terlapor yang juga terduga pelaku.