Sudah Inkrah, Barang Bukti 109 Perkara Dimusnahkan Kejari Kampar

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Rabu (28/9).
Hadir saat pemusnahan barang bukti Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya SH MH, Kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahman Sayekti, dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara yang sudah inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, ganja kering, handphone, timbangan digital hingga miras.
Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) periode April sampai Agustus 2022 dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan.
"Yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu dan ganja kering dan handphone yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," jelas Budi Setya didampingi didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum Hari Naurianto dan Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti usai acara.(ari)
Berita Lainnya
- SK Direvisi ,DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan RPJMD
- Pemburu Juga Bunuh Dua Anak Gajah
- Oknum Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas
- Viral di Media Sosial, Driver Ojol Ricuh dengan Sekuriti Perumahan Citraland
- Iming-imingi Gaji Rp45 Juta ke Korban, Anggota BIN Gadungan Ditangkap di Pekanbaru
- Ditangkap KPK, Direktur Krakatau Steel Diduga Terima Suap dari Kontraktor