Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Zulfikar. Staf di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/9). Dimana vonis disampaikan majelis hakim yang diketuai Effendi.


"Benar. Perkara itu sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Agustinus Heri Mulyanto saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir.

Dikatakan Abu Nawas, sidang tersebut digelar secara virtual. Dimana majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, terdakwa Zulfikar mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai.

Dalam putusannya, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal. Yakni, Zulfikar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati begitu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. "Terdakwa Zulfikar dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," sebut Abu Nawas.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan oleh terdakwa, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepada terdakwa.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Abu Nawas.

"Barang bukti terlampir dalam berkas perkara, uang tunai sebesar Rp50 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran sebahagian uang pengganti," sambung dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp70 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang engganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 10 bulan penjara.

"JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu," pungkas Abu Nawas.

Dari informasi yang dihimpun, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut berawal ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir tahun 2018.

Memanfaatkan momen tersebut, terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai langsung bergerak dengan mendatangi Bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadinya dengan alasan pergantian pengurusan.

Hal itu membuat Bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Kendati terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

Untuk lebih meyakinkan Bendahara RSUD Dumai agar mau mengalihkan dana zakat ke rekening pribadinya, eia lantas membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Dimana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.  

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta, sehingga kerugian mencapai sekitar Rp190 juta lebih.

Setiap bulannya dana zakat yang terkumpul dari gaji ASN di RSUD Dumai berkisar antara Rp8-10 juta. Kemudian, selama 23 bulan tersebut mengalir langsung ke rekening terdakwa.

Kasus ini terungkap ketika Baznas Kota Dumai melakukan kroscek pungutan zakat di Kota Dumai. Dari sana diketahui dana zakat RSUD Dumai selama 2019 hingga November 2020 tidak masuk ke rekening Baznas Dumai.  

Untuk memastikan Zakat tersebut, Baznas Dumai mempertanyakan permasalahan zakat tersebut ke RSUD Dumai dan mendapatkan titik terang kalau dana zakat RSUD Dumai yang selama periode tersebut disalurkan ke rekening terdakwa sesuai  permintaannya, dan tidak disalurkan kembali ke Baznas Dumai.

Dari pengakuan terdakwa, uang zakat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan diakui tersangka semua perbuatannya tersebut dan dilakukan sendirian.(Dod)




Tags Korupsi