Polemik Proyek Jalan di Bagansiapiapi, Pemprov Riau: Hormati Proses Hukum
RIAUMANDIRI.CO - Persoalan mengenai lelang pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bagansiapiapi - Teluk Piyai Tahun 2022 sedang bergulir di pengadilan.
Pihak-pihak terkait diminta untuk menghormati proses hukum tersebut, dengan tidak berspekulasi di media.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi, Minggu (25/9).
Pernyataan ini disampaikan Yan, mengingat pihaknya sebagai Kuasa dari Pemprov sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Apalagi kata Yan, ada rumor yang menyebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto menerima sejumlah uang untuk memenangkan suatu perusahaan untuk mengerjakan proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Provinsi Riau itu.
"Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji terhadap Sekdaprov Riau, Bapak SF Hariyanto," ujar Yan Dharmadi.
Dalam rumor di pemberitaan sebuah media online itu disebutkan jelas jabatan Sekdaprov Riau. Secara kelembagaan, kata Yan, tentu hal tersebut sangat disayangkan. Apalagi, sebut Yan, pemberitaan itu tidak jelas sumbernya dan sangat tendensius serta tidak berdasarkan hukum.
"Hal ini justru diduga terjadinya perbuatan melawan hukum, yaitu fitnah," sebut Yan.
Sebut Yan lagi, substansi pemberitaan tersebut adalah terkait permasalahan tender atau lelang sedang dilakukan upaya hukum oleh para pihak. Untuk itu, pihaknya selaku Kuasa dalam perkara ini mengajak pihak yang mempersoalkan hal ini, menyerahkan proses hukum tersebut diuji terlebih dahulu.
"Jangan berspekulasi di media dan membangun opini yang tidak benar. Percayakan saja kepada lembaga Peradilan, dan jangan seolah olah kita pula menjadi Pihak yang menguji hal itu," tegas Yan Dharmadi
"Dalam hal ini perkara tersebut sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor perkara 44/G/TUN/2022/PTUN.Pbr," sambungnya memungkasi.(Dod)