Legislator: Pemberian BSU Ketenagakerjaan Cederai Asas Keadilan
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut pemberian bantuan subsidi upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan mencederai asas keadilan.
Alasannya, BSU itu hanya menyasar pekerja formal/penerima upah. Padahal di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi tidak hanya dirasakan pekerja formal, namun juga oleh sektor informal yang jumlahnya jauh lebih banyak.
"Penyaluran BSU yang hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencederai asas keadilan dan sebaiknya dievaluasi. Kenaikan harga BBM bukan hanya dirasakan pekerja sektor formal, akan tetapi juga dirasakan oleh pekerja informal," kata Netty dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).
Evaluasi ini, menurut Netty, penting dilakukan karena hingga kuartal IV-2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada sebanyak 3,55 juta orang.
"Di antara 3,55 juta orang tersebut tentu ada yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal," katanya.
Bahkan, kata Netty, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka layak karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta," terang politisi dari F-PKS ini.
Dengan demikian, menurut Netty, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran menjadi terbantahkan.
"Dengan subsidi dialihkan dalam bentuk BSU yang hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka justru tidak tepat sasaran. Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja," tegasnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp600.000 akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi. (*)
Alasannya, BSU itu hanya menyasar pekerja formal/penerima upah. Padahal di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi tidak hanya dirasakan pekerja formal, namun juga oleh sektor informal yang jumlahnya jauh lebih banyak.
"Penyaluran BSU yang hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencederai asas keadilan dan sebaiknya dievaluasi. Kenaikan harga BBM bukan hanya dirasakan pekerja sektor formal, akan tetapi juga dirasakan oleh pekerja informal," kata Netty dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).
Evaluasi ini, menurut Netty, penting dilakukan karena hingga kuartal IV-2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada sebanyak 3,55 juta orang.
"Di antara 3,55 juta orang tersebut tentu ada yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal," katanya.
Bahkan, kata Netty, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka layak karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta," terang politisi dari F-PKS ini.
Dengan demikian, menurut Netty, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran menjadi terbantahkan.
"Dengan subsidi dialihkan dalam bentuk BSU yang hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka justru tidak tepat sasaran. Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja," tegasnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp600.000 akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi. (*)
Tags
bpjs ketenagakerjaan