Ajukan Rp30 Miliar, PT MCS Hanya Bantu Rp500 Juta Perbaiki Jembatan Pedamaran
RIAUMANDIRI.CO - Beberapa waktu lalu, tiang penyangga Jembatan Pedamaran II hancur akibat tertabrak kapal ponton yang digunakan PT Moro Citra Samudra (MCS). Namun, perusahaan itu hanya bisa membantu biaya perbaikan sebesar Rp500 juta.
Kapal ponton itu, mengangkut material Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah.
Akibatnya tiang penyangga Jembatan Pedamaran II rusak parah dan harus memerlukan biaya besar agar bisa difungsionalkan kembali sebagai konektivitas antarwilayah setempat.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta PT MCS bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, yakni dengan membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan kurang lebih Rp30 miliar.
Namun, PT Moro Citra Samudra hanya bisa membantu Pemprov Riau dalam perbaikan jembatan Padamaran II di Rokan Hilir sebesar Rp500 juta.
Padahal sebelumnya, pihak PT MCS telah menyatakan akan bertanggungjawab dan memperbaiki jembatan tersebut.
Alih-alih bertanggungjawab, namun kuasa hukum PT MCS menyampaikan ketidaksanggupannya untuk membayar kompensasi biaya kerusakan jembatan tersebut.
Hal tersebut disampaikan pihak PT MCS dalam rapat pembahasan kompensasi biaya perbaikan Jembatan Padamaran II bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di Lantai 7 Gedung Menara Lancang Kuning, Jumat (23/9/2022).
"Bantuannya sebesar Rp500 juta, kemarin kita ajukan total kurang lebih Rp30 miliar, tapi PT MCS sanggup hanya Rp500 juta," jelas Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
Menurut Sekdaprov Riau, jumlah yang diberikan PT MCS bukanlah sebagai tanggung jawab, melainkan hanya bantuan untuk memperbaiki.
"Itu bukan tanggung jawab tapi hanya bantuan," ucap SF Hariyanto
Atas hal itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama OPD terkait untuk membahas kelanjutannya, sebab jembatan Padamaran II harus diselamatkan dan diperbaiki karena itu akses atau keperluan masyarakat