Edarkan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Pil Ekstasi, 16 Tersangka Diamankan
RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kepolisian di Riau berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari tangan mereka Polisi menyita barang bukti dengan total 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi.
Pengungkapan perkara ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (19/9) petang. Saat itu, Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, dan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi.
"Pengungkapan ini dilakukan dalam empat hari, dari 11 hingga 14 September," ujar Kapolda saat ditemui di Mapolda Riau.
Dikatakan Kapolda, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu empat hari, dengan tiga lokasi. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang tersangka, dan menyita ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.
"Total barang bukti yang disita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar narkoba," tegas Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Citra Kencana, Jalan Taman Karya, Ahad (11/9) lalu. Pengungkapan ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran barang haram.
Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan tersangka Bay, Tom dan Bay, Fai, Ris alias Egi bersama barang barang bukti kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi. Barang haram itu disimpan di dapur belakang rumahnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ron di simpang Labersa. Lalu, tersangka Jer dan Yul ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam serta tersangka Bon diamankan di Jalan SM Amin.
"Hasil interogasi terhadap Jer dan Yul, diperoleh informasi Fau di Hotel Grand Elite. Ia berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput barang haram tersebut," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Kemudian, petugas mengamankan Fau tanpa perlawanan bersama Ger dan Tau. Di tangan tersangka disita sabu seberat 0,95 gram.
"Jadi ada total 10 tersangka ditangkap. Mereka berinisial Bay (28), Tom (29), Fai (28), Ris (22), Bon (28), Yul (29), Jer (29), Ron (36), Sad (31) dan Fau (25)," terang Narto seraya mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit handphone.
Selang sehari, lanjut Narto, pihaknya menangkap tersangka Wir, Ran, Rir dan Riy. Penangkapan para tersangka menyita barang bukti 11,012 gram sabu yang merupakan pengembangan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Kampar atas tersangka Anw.
Menurut pengakuan Anw, mendapatkan barang haram kilogram dari tersangka Riy alias Papi. Atas informasi dilakukan pengembangan dan diketahui keberadaan bersangkutan menginap di Hotel Hollywood Pekanbaru.
"Kami lakukan penggerebekan di Hotel tersebut dan mengamankan Riy, Wir, Ran dan perempuan berinisial Rir. Di dalam hotel didapati sabu seberat 12 gram," kata dia.
Kemudian, dilakukan pengembangan kepada Riy. Ia mengaku menyimpan sabu di rumah orang tuanya di Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.
Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR), didapati tas ransel besar ditutup kasur. Isi tas tersebut kilogram sabu.
Pengungkapan ketiga, disampaikan Narto, dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polres Dumai di tepi Pantai Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Rabu (14/9). Pengungkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan, menindaklanjuti informasi masyarakat akan masuknya barang haram di Provinsi Riau.
"Kami menerima informasi rencana transaksi narkoba di sekitaran kawasan Perairan Sungai Sembilan, Dumai," beber dia.
Hasil penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pihaknya memperoleh informasi adanya speedboat diduga membawa sabu tengah menuju perairan Sungai Sembilan.
"Ternyata para pelaku mengalihkan pengiriman ke perairan Sungai Papan Bandar Laksamana, Bengkalis," terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Riau bergerak menuju ke lokasi tersebut. Petugas mencurigai gerak gerik tiga orang diduga sedang mengangkut narkotika dari tepi pantai menuju ke perkebunan sawit.
"Ditangkap tersangka Raf. Sedangkan pelaku Jur berupaya kabur pakai sepeda motor, tapi bisa ditangkap. Sementara tersangka Noni berhasil kabur dan dinyatakan DPO," tutur Narto.
Dari para tersangka disita enam box berisikan ekstasi berlogo Channel sebanyak 304.491 butir dan tiga tas biru berisikan 92 kilogram sabu. Menurut pengakuan tersangka Jur, dihubungi oleh BC yang dikenalnya melalui Anton.
"BC mengatakan barang udah sampai di tepi pantai, seperti biasa. Nanti ada orang yang jemput dan hubungi Rafi dan Nono untuk membantu mengangkat barang dari pantai ke kebun sawit," Narto menyampaikan.
"Pengakuan Jur, dia bersama Nono dan Raf pernah mengangkat 120 kg sabh atas perintah BC. Dia menerima upah Rp100 juta," lanjut dia.
Selain barang haram, barang bukti lain diamankan berupa dua unit sepeda motor, lima unit handphone, 10 plastik hitam.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," imbuh Narto menegaskan.(Dod