Masa Tunggu Haji 50 Tahun, Senator: Ini Harus Dicari Solusinya

Masa Tunggu Haji 50 Tahun, Senator: Ini Harus Dicari Solusinya

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi masa tunggu haji yang masih sangat panjang yang bisa sampai 50 tahun.

Dengan masa tunggu 50 tahun tersebut, sehingga ada kemungkinan tidak bisa berangkat haji jika mendaftar dari sekarang.

“Ini harus dicari solusinya masih terlalu panjang masa tunggu jemaah haji Indonesia, daftar sekarang belum tentu bisa berangkat,” katanya dalam rapat kerja Komite III DPD RI dengan Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (13/9/2022).

Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya yang ikut dalam tim pengawas ibadah haji 2022 lalu menyoroti  masalah kebersihan, sanitasi pada tenda dan MCK (toliet) jemaah haji Indonesia.

“Masih banyak yang tidak layak untuk memfasilitasi jemaah haji Indonesia. Harus lebih diperhatikan karena berpengaruh pada masalah kesehatan,” kata nggota DPD asal Nusa Tenggara Barat tersebut.

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan apresiasi kepada Komite III DPD RI yang memberikan dukungan terhadap Kemenag dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Berdasarkan data sebanyak 99.886 jemaah haji terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus 7.218 jemaah haji. Adapun petugas haji sebanyak 2.377 orang dengan menggunakan 2 maskapai yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines dengan jumlah 132 kloter penerbangan.

“Jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 99.886 orang dan merupakan rombongan terbesar di antara negara-negara yang memberangkatkan jemaah haji. Secara umum penyelenggaraan haji 2022 berjalan baik dan lancar,” jelasnya. (*)