Jamiluddin Ritonga: Celah Konstitusi Buka Peluang Jokowi Jadi Cawapres 2024
RIAUMANDIRI.CO - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada periode berikutnya.
Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritongan menilai penegasan MK itu memberi angin kepada pihak-pihak yang menginginkan Joko Widodo (Jokowi) tetap maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi pilpres 2024.
Karena itu, sebut Jamil, penegasan MK itu dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo-Jokowi. Kelompok itu seolah mendapat legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut terwujud pada Pilpres 2024.
"Masalah, apakah Jokowi bersedia menjadi cawapresnya Prabowo? Tentu jawabnya ada pada Jokowi sendiri," kata Jamil kepada media ini, Selasa (13/9/2022).
Menurut Jamil, kalau Jokowi bukan sosok ambisius, tentulah ia akan menolak tawaran cawapres. Baginya, tentu akan tidak terhormat dari presiden turun menjadi wakil presiden.
"Di sini memang muncul persoalan moral dan etika," kata pengajar Universitas esa Unggul itu.
Sebaliknya, bila Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita. Tingggal dicari pembenarannya agar pencalonannya sebagai cawapres seolah karena desakan dan keinginan rakyat.
"Jadi, akan dicarikan alasan yang paling logis untuk membenarkan pilihannya itu. Paling tidak, atas kehendak rakyat akan dijadikan tameng pembenaran untuk menutupi ambisiusnya," kata Jamil.
Namun Jamil berharap, semoga saja Jokowi tidak memilih peluang tersebut. Sebab, kalau itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Orang-orang yang ambisius akan menggunakan celah konstitusi untuk mempertahankan kekuasannya. Hal itu tentu membahayakan perkembangan demokrasi di tanah air," katanya.
Karena itu, dia berharap dari kalangan pro demokrasi merespon penegasan MK tersebut. Celah tersebut agar cepat ditutup agar orang-orang ambisius tidak berlama-lama memimpin negeri tercinta ini.
Sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan presiden dan wakil presiden tidak bisa lebih dari dua periode, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Namun demikian, tidak ada aturan bahwa presiden yang sudah berlaku selama dua tahun periode itu, maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya. (*)