Ketahuan Overstay, WNA Jerman Ditahan Kanim TPI Dumai
RIAUMANDIRI.CO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ditahan pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai saat hendak meninggalkan Provinsi Riau menuju ke Malaka menggunakan Kapal Indomal Kingdom, Senin (12/9/2022).
Penahanan WNA inisial MH ini lantaran telah melakukan pelanggaran keimigrasian, ia terbukti melewati izin tinggal atau overstay selama 28 hari semenjak masuk ke wilayah Provinsi Riau, dan kini ditahan dan dituntut untuk membayar sanksi pelanggaran tersebut.
Kakanim Dumai Rejeki Putra Ginting menyebut bahwa pihaknya telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada WNA inisial MH tersebut, dan diminta untuk memberikan keterangan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
"Sejauh ini, yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya," sebut Rejeki Putra Ginting.
Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai risiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda, 'mencetak' track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi.
Aturan denda overstay tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan PAJAK yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, dimana WNA yang melanggar overstay dibebankan membayar denda Rp.1000.000 per hari.
"Denda overstay itu diatur dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2019, itu dendanya satu hari satu juta rupiah dan dimasukkan kedalam kas negara," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memberi instruksi agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sudah ada payung hukum yang tegas untuk penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu, yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," ucap Jahari.
Jika WNA inisial MH ini tidak mampu membayar denda overstay senilai Rp28 juta itu, maka WNA tersebut akan dideportasi untuk dikembalikan ke negara asalnya. "Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” pungkasnya.