Soal Selisih Harga BBM Antara Indonesia dan Malaysia, LaNyalla: Pemerintah Terbuka Sajalah
RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah terbuka soal harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Sebab, jika dibandingkan dengan harga BBM jenis Petrol 95 di Malaysia, sangat jauh sekali selisih harganya dengan Pertalite yang hanya beroktan 90.
"Pemerintah perlu menjelaskannya hal ini secara terbuka dan transparan. Sebab, selama ini pemerintah kerap membandingkan harga BBM subsidi dengan negara lain," kata LaNyalla, Jumat (9/9/2022).
Senator asal Jawa Timur itu menilai hal itu penting untuk dijelaskan secara rinci oleh pemerintah agar tak ada yang ditutupi.
Sebab, pengamat kebijakan publik Bambang Haryo telah memberikan tanggapan dan pandangannya terkait subsidi harga BBM Petrol 95 (oktan 95) di Malaysia dengan Pertalite oktan 90 yang ada di Indonesia.
Menurut Bambang Haryo, hasil pengecekan di Malaysia, harga Petrol 95 dengan oktan yang setara dengan Pertamax Plus dibanderol sebesar 2,05 ringgit atau Rp6.844 dengan subsidi 0,45 ringgit.
Untuk harga tanpa subsidi Rp8.347. Sedangkan di Indonesia, harga Pertalite bila tanpa subsidi diklaim sebesar Rp17.200/liter.
"Jadi terbuka sajalah. Jangan ada yang ditutup-tutupi, apalagi membandingkan dengan negara lain sebagai pembenar kebijakan pengurangan subsidi, namun ada kekeliruan di dalamnya," ujar LaNyalla.
Dikatakan, masyarakat mengharapkan pemerintah terbuka terkait dengan harga subsidi dan nonsubsidi agar tidak menuai polemik berkepanjangan.
Sebab, kata dia, masyarakat yang merasakan secara langsung dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Dampak kenaikan BBM mulai dirasakan masyarakat, salah satunya dalam hal kenaikan tarif angkutan umum.
Masyarakat yang menggunakan angkutan umum seperti ojek online (ojol), bus dan angkutan kapal penyeberangan, otomatis langsung terdampak.
"Polemik akan terjadi, terutama angkutan yang kurang terawasi oleh Organda, kenaikan harga bisa dua kali lipat. Kasus ini terjadi di daerah-daerah yang kurang terawasi dan ini dapat memicu permasalahan sosial. Artinya, ada potensi gejolak sosial yang bisa terjadi," kata Ketua Dewan Penasehat Kadin Jatim itu.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif angkutan sejumlah angkutan umum, ojek online atau ojol, bus angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi, dan angkutan penyeberangan.(*)