Coba Perkosa Gadis di Kamar Kos, Doly Diringkus Resmob Jembalang

Coba Perkosa Gadis di Kamar Kos, Doly Diringkus Resmob Jembalang

RIAUMANDIRI.CO - Pria inisial DS alias Doly akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru pada Senin (5/9).

Keberadaannya diketahui tim setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga pekan. Tanpa perlawanan digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kini DS telah menyandang status tersangka dengan pasal 285 Jo 53 dan atau Pasal 351 KUHPidana, tersangka kelahiran 1998 itu diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang  perempuan pada Rabu (17/8) lalu.


"Diduga pelaku ditangkap disebuah kos yang berada di Jalan Kasa Ujung. Mendapat informasi lokasi persembunyian itu, tim langsung penyelidikan dan melakukan penangkapan," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu (7/9).

Diceritakan Kompol Andri, korban awalnya dijemput tersangka pakai mobil dari kosnya yang awalnya hanya untuk pergi makan, tersangka DS alias Doly mengajak korban ke kamar kos yang berada dibelakang Mall Living Word Pekanbaru, di lokasi itu tersangka sudah ditunggu oleh dua orang rekannya.

"Kedua temannya itu pergi barulah diduga pelaku ini melakukan aksi pemerkosaannya itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," papar Kompol Andrie.

Korban dipaksa masuk kedalam kamar kos temannya itu, saat berada dalam kamar kos, tersangka DS alias Doly langsung mengunci pintu kamar dan langsung merangkul korban dengan tujuan hendak melakukan pemerkosaan.

"Saat itu, korban mendorong diduga pelaku. Dan ini membuat diduga pelaku semakin marah," lanjutnya.

Mendapat penolakan itu, tersangka DS alias Doly menampar pipi, menendang perut dan mencekik leher korban hingga menjambak rambut. Tersangka DS alias Doly sampai-sampai memukul dan menempatkan tubuh korban ke tempat tidur.

Disaat korban tidak berdaya, tersangka DS alias Doly mencium bibir dan membuka kancing baju kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh itu.  Aksi itu berlangsung lama, korban sempat meronta-ronta dan memberikan perlawanan.

"Korban meronta dan mengambil sapu, dilemparkan ke pelaku, lari kaerah pintu dan berhasil membuka lalu melarikan diri," katanya menyudahi.

Dalam pengusutan dugaan perkara ini, penyidik menjadikan keterangan saksi dan hasil rekam medis korban sebagai alat bukti. Kini, tersangka DS alias Doly mendakam dalam sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. (Mal