Reklame Modus JPO Berdiri Kokoh di Simpang LW
RIAUMANDIRI.CO - Pengerjaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang melintang di Jalan Tuanku Tambusai hampir rampung.
Jembatan itu menghubungkan kawasan bundaran patung kuda dengan Mall Living Word Pekanbaru dan akan segera bisa diakses oleh warga.
Namun, sepertinya jembatan itu bukan hanya sekedar untuk dijadikan penyeberangan orang seperti apa yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melainkan akan dijadikan lahan bisnis reklame seperti keberadaan JPO sebelumnya.
Juluran besi diatas atap JPO itu semakin membuat 'kokoh', sudah melekat kuat dua rangka penyangga yang diduga nantinya akan dijadikan tempat reklame.
Masing-masing kerangka itu terpasang di kedua sisi yang berlawanan, keberadaan kerangka itu diperkirakan baru satu hari terpasang.
"Kayaknya itu dipasang semalam," kata Deni yang keseharian menjadi juru parkir diluar Mal LW Pekanbaru, Selasa (6/9).
Tanpa berpikir lama, Deni kembali nyeletuk kalau kerangka itu akan digunakan untuk memasang reklame. Kejadian itu sama seperti JPO sebelumnya yang melintang antara sekolah dengan Jalan Toman, yang beralasan untuk untuk penyeberangan namun menjadi tempat pemasangan papan reklame.
"Ini bakalan kayak JPO yang disana itu. Kan ada tu reklame juga diatas JPO," sebut Deni sembari menujuk lokasi keberadaan JPO tersebut.
Keberadaan JPO itu diketahui milik PT Adhi Kartika Jaya, proyek pembangunannya sudah diketahui dan disetujui di zaman Firdaus menjabat Wali Kota Pekanbaru tepatnya pada 1 Oktober 2019.
Kesepakatan dibuat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, yang pembangunannya ditawarkan oleh Pemko ke pihak ketiga.
Kadishub Pekanbaru Yuliarso, mengatakan, pembangunan JPO memang diperlukan lantaran arus lalulintas semakin padat diarea tersebut.
Pemko Pekanbaru mengaku kalau pembangunan JPO itu sudah melalui perizinan dengan bukti adanya surat izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
PT Adhi Karya Jaya menandatangi pengelolaan per 24 September 2021.
Dalam kesepakatan itu, PT Adhi Karya Jaya mengelola JPO itu selama 5 tahun kedepan dan diizinkan untuk memasang reklame selama masa Kerja sama itu dengan catatan wajib membayar retribusi medali sarana promosi, informasi dan periklanan.
Jikalau masa kontrak kerjasama habis, PT Adhi Karya Jaya dapat memperpanjang kontrak lagi dengan syarat harus membayar retribusi sewa tanah dan retribusi sewa JPO tersebut. (Mal).