Pengedar Ditangkap Usai Ambil Sabu di Tiang Listrik
RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya menggagalkan percobaan peredaran narkoba, satu orang pria dijadikan tersangka dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 21,98 gram. Kini tersangka inisial AM alias Andri (34) mendekam dalam sel tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa penangkapan itu berlangsung di Jalan Kubang Raya Gang Masjid Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani pada Jumat (29/8) malam. Tersangka ini dicegat tim opsnal dikala seusai menjemput narkoba yang ditempelkan di tiang listrik.
"Tersangka ini kita tangkap setelah mengambil barang bukti yang ditempelkan di tiang listrik disekitar lokasi penangkapan," terang Iptu Dodi Vivino, Minggu (4/9).
Saat penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan, pasrah saat dirinya digeledah tim opsnal untuk menemukan barang bukti. Dari kantong celananya ditemukan narkoba jenis sabu yang baru saja diambilnya itu.
Dari hasil interogasi, tersangka AM alias Andri mengaku bahwa pergerakannya itu atas perintah seseorang yang menghubungi dengan private number, orang tersebut mengarahkan tersangka kapan dan dimana mengambil sabu tersebut.
"Tersangka dihubungi seseorang dengan private number, dan terakhir diketahui bernama Ganda alias Gobek yang kini masuk dalam pengajaran kita," paparnya.
Kepada penyidik, tersangka AM alias Andri ini mengaku sabu yang diambilnya itu sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian lagi untuk dijual kembali. Hasil tes urine tersangka pun positif mengandung amphetamin, dan diduga kuat sebagai pemakai narkoba.
"Barang bukti ini mau dijualnya kembali," pungkas Iptu Dodi Vivino yang baru saja menjabat Kantreskrim Polsek Tenayan Raya itu.
Atas bukti yang dibawanya, tersangka AM alias Andri (34) dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 asal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Mal)
Tags
Narkoba