Sah! Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Sah! Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

RIAUMANDIRI.CO - Kepersetaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Berkenaan dengan itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman  Shantyabudi dikutip dari Ntmc.info, Kamis (1/9/2022) menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dalam lawatannya ke Polres Purwakarta, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” kata Firman.

Firman pun mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya. (*)