Keberatan Pengampunan Perambah Hutan, Abu Khoiri: Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Keberatan Pengampunan Perambah Hutan, Abu Khoiri: Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Pusat

RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPRD Provinsi Riau,  Abu Khoiri menyayangkan kebijakan KLHK terkait pengampunan perambahan hutan kawasan di provinsi riau terutama oleh korporasi.

“Kita tentu sangat keberatan dengan wacana kebijakan tersebut. Pasalnya, kerusakan hutan di Riau sudah sangat masif," Ungkap Abu Khoiri pada Rabu (31/8/2022)

Dikatakan pria yang akrab disapa Aboi ini, perambah hutan kawasan di Riau hampir di semua kawasan seperti HPT, hutan konservasi, hutan lindung, taman nasional, taman hutan raya dan lainnya sangat merusak ekosistem lingkungan di Riau sehingga mengakibatkan bencana alam dan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan hutan serta menghilangkan sumber pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan. 


"Belum lagi kita bicara terkait konflik antara masyarakat umum maupun masyarakat adat atas pengelolaan kawasan oleh korporasi yang ada di Riau yang sudah mencuat dan berpotensi terjadi konflik horizontal serta menimbulkan kemiskinan secara massal dimasa mendatang," beber Aboi 

Oleh karena itu, kata Aboi pihaknya sedang minta pemerintah pusat KLHK dan DPR RI mencermati secara serius dalam mengambil kebijakan karena di lapangan tidak sesederhana yang dibayangkan pemerintah pusat. 

"Kita juga pertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang selalu digaung-gaungkan. Pada intinya kita menolak wacana kebijakan ini," tutur Aboi 

Lain halnya, lanjut legislator asal Rohil ini  bagi masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan ekonomi mereka yang biasanya hanya 2 atau 4 Ha mungkin masih bisa di maklumi untuk meningkatkan nilai ekonomi keluarga mereka dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Riau khususnya dan Nasional umumnya. 

Yang tak kalah penting lagi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi yurisprudensi bagi korporasi yang sekarang dalam proses hukum sehingga berpotensi mengganggu proses hukum itu sendiri. 

"Kita mendorong Pemprov Riau, semua stakeholder yang berkepentingan dengan lingkungan termasuk Lembaga Adat Melayu Riau serta masyarkat sipil lainnya menolak wacana ini karena akan menimbulkan banyak mudarat di kemudian hari," Pungkas Abu Khoiri (Jon)