Legislator Sayangkan Laporan Keuangan BPK Masih Jadi Temuan
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyayangkan masih adanya temuan dan rekomendasi dalam laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penggunaan dana APBN 2021.
Temuan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil dari pemeriksaan kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito dan berada pada tataran permasalahan administrasi.
“Saya melihat ke depan jangan sampai orang yang sering memeriksa, khususnya BPK ini kan walaupun ada Sekjen dan pimpinannya kan masyarakat umum melihat bahwa BPK ini adalah badan yang ‘tukang’ mengaudit dan ‘tukang’ memeriksa entitas seperti KL, lembaga dan pemda. Jangan sampai nanti yang harusnya menjadi contoh malah tidak bisa, dalam hal administrasi pun masih teledor. Nah ini yang kita wanti-wanti,” kata Fauzi dalam RDP Komisi XI DPR RI dengan BPK RI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Pada laporan yang disampaikan Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif, meski laporan keuangan BPK tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 15 kalinya, namun lembaga tersebut masih menerima beberapa catatan.
Bahtiar memaparkan ada 7 temuan dan 7 rekomendasi terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang perlu diperbaiki dan 7 temuan kepatuhan terhadap kepatuhan perundang-undangan dengan 8 rekomendasi.
Temuan terkait SPI meliputi temuan administrasi terkait dengan dokumen pembayaran yang belum lengkap. Pencatatan atau input persediaan yang terlambat terhadap barang milik negara yang belum dimanfaatkan, SPJ yang dibuat lewat waktu termasuk dokumen pertanggungjawaban piutang yang belum lengkap.
Pada temuan menyangkut kepatuhan undang-undang antara lain aset tetap yang sertifikatnya dibuat masih atas nama BPK bukan Pemerintah Republik Indonesia cq. BPK.
“Kalau saya menyarankan karena mitra kerja kita sekarang ini adalah BPK, next ke depan administrasi ini sudah tidak ada lagi Pak Sekjen. Orang melihat kalau dengan kementerian dan lembaga wajarlah ada temuan, tapi kan kalo dengan BPK kan ya emaknya, induknya. Induk pemeriksaan di Republik Indonesia ini cuma BPK dan BPKP. Lembaga audit yang diakui oleh undang-undang itu BPK dan BPKP,” tandas Fauzi.
Politisi Partai Nasdem tersebut juga menyarankan agar ada role model dalam penyampaian laporan dan penggunaan APBN. Role model tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi entitas-entitas yang akan diperiksa maupun bagi kantor-kantor perwakilan BPK yang ada di berbagai daerah. (*)