Ingat! Kedapatan Jual Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer, Pangkalan Dapat Sanksi
RIAUMANDIRI.CO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke seluruh pangkalan agar tidak menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) ke pengecer
Bagi pangkalan yang kedapatan menjual gas melon tersebut ke pengecer, maka akan diberikan sanksi.
Hal itu disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, menyikapi kekosongan stok elpiji subsidi tersebut di pangkalan sehingga memicu kenaikan harga di lapangan.
"Jadi nggak boleh dijual ke pedagang pengecer. Gas subsidi itu harus langsung dijual ke pengguna seperti ibu rumah tangga, UMKM seperti penjual gorengan, makanan yang memang pakai untuk produksi atau rumah tangga," ucapnya, Selasa (23/8).
Untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran, kata Ingot, pihaknya berencana turun melakukan pengawasan bersama Pertamina.
"Karena nggak ada ceritanya dari pangkalan jual ke warung untuk dijual ulang. Itu saya peringatkan hati-hati dan tentu akan ada tindakan," tegasnya.
Di samping itu, pangkalan juga diingatkan agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg sebesar Rp18 ribu per tabung
"Untuk HET gas 3 kilogram ini tetap Rp18 ribu ya. Memang kita lihat ada indikasi penyaluran elpiji yang mungkin tidak sesuai sasarannya, makanya dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan bersama dengan Pertamina," tutup Ingot