Kejari Siak Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi PT SPN
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT. Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011 - 2012.
Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Kejaksaan Negeri Siak, Saldi menjelaskan, PT SPN merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), dan dalam menjalankan usahanya, PT SPN mendapatkan modal sejumlah Rp.20.000.000.000.- (dua puluh milyar rupiah).
Dengan rincian, BUMD PT SPS dengan presentase kepemilikan 75% dengan nominal saham Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
PT Perkebunan Nusantara V dengan presentase kepemilikan 15% dengan nominal saham Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah).
PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri (anak usaha Institut Pertanian Bogor) dengan presentase kepemilikan 10 % dengan nominal Rp.2.000.000.000 (10%) (dua milyar rupiah).
"Bahwa PT SPN, dalam menjalankan usahanya ditahun 2011 - 2012 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara," tutur Saldi, Selasa (23/8/2022).
Lanjut Saldi, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan dengan melakukan penggeledahan di kantor PT SPN yang bertempat di Kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako Kabupaten Siak dan kantor PT SPS yang bertempat di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten siak berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan negeri siak Nomor : Print- 1462/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022, guna mendapatkan barang bukti yang mendukung penyidikan.
Dasar hukum, surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.1/06/2022, tanggal 06 Juni 2022 dan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022.