DPR Hasil 43 UU dalam Tiga Tahun Terakhir

DPR Hasil 43 UU dalam Tiga Tahun Terakhir

RIAUMANDIRI.CO - Sejak tahun 2019 hingga saat ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 43 undang-undang (UU).

“Dari 43 undang-undang itu, sebanyak 32 UU. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR RI mampu merampungkan pembahasan 32 undang- undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (16/8/2022).


Rapat Paripurna DPR itu juga diisi dengan penyampaian secara langsung RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
 
Puan merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Pemerintah.

Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.

“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” sebut Puan.

Puan menambahkan kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam pembahasan RUU, kata Puan, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat.

“Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ungkap Puan.

Dengan demikian, harap Puan, UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu juga agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional.

“Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya,” tegas mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut. (*)



Tags DPR RI