PPATK Duga 176 Yayasan Filantropi Selewengkan Dana, Legislator: Ada Kelemahan Regulasi
RIAUMANDIRI.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada 176 yayasan filantropi menyelewengkan dana serupa yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai kasus yang menimpa ACT dan lembaga serupa lainnya terjadi karena adanya kelemahan regulasi.
Untuk itu, Iskan mendorong dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Perlu disempurnakan regulasi yang mengatur pengumpulan donasi masyarkat, baik berupa uang maupun barang, karena regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan situasi yang ada saat ini,” kata Iskan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Beberapa hal yang perlu direvisi, menurut politisi PKS itu mengenai transparansi, akuntabilitas hingga kontrol publik dan pemerintah terhadap pengumpulan uang dan barang.
“Kalau tidak segera diperbaiki, ini akan merugikan masyarakat karena pengawasannya itu tidak jalan. Saya mendukung Menteri Sosial membentuk timsus untuk melakukan pengawasan terhadap izin lembaga filantropi dan penyaluran bansos,” kata Iskan.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengatakan akan membentuk timsus untuk melakukan pengawasan terkait izin lembaga filantropi dan penyaluran bansos.
Timsus akan diisi jajaran Kemensos, Bareskrim Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, BPKP, Kemenkumham, dan Kominfo.
“Timsus yang terdiri atas sejumlah lembaga itu tak hanya bertugas mengawasi, tapi juga mengkaji ulang semua regulasi,” tutup Iskan. (*)