Kurang Dari 24 Jam, Polsek Koto Gasib Tangkap Pelaku Penganiayaan

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Koto gasib Polres Siak amankan dua orang pelaku pennagniayaan KJ (31) dan RAA (20), Sabtu malam (13/08/2022).
KJ dan RAA diamankan Polsek Koto Gasib setelah melakukan penganiayaan terhadap Y dan P yang terjadi pada Jumat malam (12/08/2022) yang terjadi di Blok E Dusun Tanjung sari RW 005 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto gasib.
Kapolres Siak AKBP Ronald Simaja melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Imbang Perdana menerangkan bahwa pada hari kejadian datang korban melapor ke Polsek Koto Gasib telah dianiaya oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan Kanit Reskrim Aipda Leonar pakpahan beserta beberapa personil Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," terang Imbang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimin Kanit Reskri Aipda Leonard Pakpahan atau yang kerap dipanggil Delon.
“Sabtu malam setelah dilakukan penyelidikan, pelaku J dan R langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib," ucap Kapolsek Koto Gasib.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Kita sudah memeriksa korban dan beberapa orang saksi juga mengamankan barang bukti, dan sekarang kedua tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya," tutup Imbang.
Berita Lainnya
- Polda Riau Sita 19,5 Ton Pupuk Oplosan
- 19 Adegan Diperagakan Dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Pekanbaru
- Kasus Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar Masuk Tahap II
- Pemuda di Inhu Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Sesama Jenis
- Menkum Yasonna Pastikan OC Kaligis Tak Dapat Remisi Natal Tahun Ini
- Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Peranan Ardinol Amir Dalam Kasus Kredit Fiktif