Kemenhub Tunda Pemberlakukan Tarif Baru Ojol
RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek daring atau online (ojol) yang seharus diberlakukan hari, Minggu (14/8/2022).
Tarif baru ojol itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/8/2022) menjelaskan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 4 Agustus 2022 itu tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
"Kemudian pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro.
Sedianya, pada Sabtu (13/8/2022) waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut. Namun demikian, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Disampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.
Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," katanya. (*)