Inilah Dugaan Suap Diterima Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK

RIAUMANDIRI.CO - Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang itu, KPK tidak hanya menangkap sang bupati, tapi juga 22 orang lainnya yang diduga terlibat dalam tersebut pada Kamis (11/8/2022).
Ghufron menyebutkan, Tim Penyelidik KPK saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (*)
Berita Lainnya
- Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, KPK Periksa Saksi Ahli dari UIR
- Tipu Warga Malaysia Ratusan Juta Rupiah, Ummi Dijebloskan ke Lapas Perempuan
- 49 Gram Sabu dan 180 Butir Ekstasi Disita
- Kelelahan hingga Tertidur di Warung, Motor Pria Ini Lenyap Dicuri
- Kebakaran Balongan Disidik, Polisi: Ditemukan Adanya Tindak Pidana
- Lengkap, Berkas Behnam Belum Dilimpahkan