Atasi Krisis Pertalite, Ketua DPR: Segera Batasi Pembelian BBM Bersubsidi
RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti persoalan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Pertalite yang cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, harus ada contingency plan atau rencana cadangan menghadapi penyaluran BBM bersubsidi.
“DPR berharap pemerintah bergerak cepat menyiapkan contingency plan saat kuota Pertalite benar-benar kritis,” kata Puan, Kamis (11/8/2022).
Seperti diketahui, konsumsi Pertalite sudah mendekati batas kuota subsidi. Kuota Pertalite yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun ini sebesar 23,05 juta kiloliter (KL) diperkirakan hanya bisa disalurkan hingga September 2022 mengingat hingga Juli lalu konsumsi Pertalite sudah mencapai 16,8 juta KL.
Tingginya konsumsi Pertalite terjadi akibat BBM jenis Premium ditiadakan. Untuk itu, kata Puan, contingency plan perlu dibarengi dengan penambahan anggaran subsidi BBM bagi rakyat yang memang sangat membutuhkan.
“Apalagi di sejumlah daerah sudah terjadi kelangkaan Pertalite dan menyulitkan masyarakat,” ucapnya.
Puan menyatakan, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kelas menengah ke bawah terpaksa merogoh kantong lebih akibat kesulitan mendapatkan BBM.
“Tentunya, ini akan memberatkan masyarakat kecil, terutama yang mata pencahariannya sangat bergantung pada BBM jenis Pertalite. Perlu ada langkah extra ordinary untuk mengatasi krisis Pertalite,” sebut Puan.
Di sisi lain, subsidi BBM sebenarnya sudah menyedot APBN hingga Rp502 triliun dan terancam membengkak sebab angka konsumsi Pertalite diprediksi akan bertambah. Puan pun mendorong agar program pembatasan pembelian BBM bersubsidi segera dilaksanakan.
“Agar tidak semakin memberatkan APBN tapi juga tetap bisa digapai masyarakat menengah ke bawah, pembatasan pembelian BBM bersubsidi bisa menjadi solusi yang baik,” tuturnya.
Puan meminta pemerintah bersama stakeholder terkait semakin masif mensosialisasikan Program Subsidi Tepat Sasaran. Selain itu, ia meminta Pemerintah cepat mengeluarkan regulasi terkait pembatasan BBM bersubsidi.
“Dengan begitu, subsidi dari Pemerintah, termasuk alokasi tambahan anggarannya, betul-betul tepat sasaran diberikan kepada masyarakat yang berhak memperolehnya,” pungkas Puan. (*)