Komisi VIII DPR Sarankan Kemensos Buat Sistem Baru Awasi Filantropi
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta Kementerian Sosial (Kemensos) membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi.
Sebab kata Diah, sistem yang ada saat ini sudah harus dievaluasi. Pasalnya, masalah serupa seperti kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah terjadi sebelum Mensos dijabat Risma. Artinya, sudah sejak 10 tahun lalu.
“Untuk itu harusnya membangun mekanisme audit dan ada sanksi kalau misal ditemukan persoalan. Lembaga ini harus dibangun sistem monitoring," ujar politisi PDI-Perjuangan itu kepada wartawan, baru-baru ini.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro, menyebut kasus ACT seperti fenomena gunung es.
“Sejak awal, kami mengatakan, kasus ACT seperti gunung es. Di mana kelihatan besar, namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap," kata Nurhuda.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, langkah Kemensos yang menggandeng PPATK untuk mengawasi lembaga filantropi sudah tepat. Menurut Nurhuda, seharusnya Kemensos bukan sekadar memberi izin, tapi harus punya kewenangan melakukan pengecekan.
“Harus ada kerja sama dengan pihak lainnya. Kemitraan dengan PPATK menjadi bagian penting untuk dilakukan karena harus dicek, apakah Kemensos menjadi lembaga yang cukup pemberi izin tanpa punya kewenangan menyelidiki detail? Kalau mereka nggak punya kewenangan kan menjadi lambat," katanya. (*)