Baru Tiga Partai Pemilik Kursi di DPR Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024
RIAUMANDIRI CO - Memasuki hari ketiga pendaftar partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (3/8/2022), baru 11 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesebelas partai poltik itu adalah PDIP PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai, PKN, dan Garuda.
Dari 11 yang mendaftar tersebut, tiga di antaranya partai politik pemilik kursi di DPR RI, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.
Berdasarkan data dari KPU, ketiga partai tersebut mendaftar pada hari pertama pendaftaran tanggal 1 Agustus 2022. Ketiganya dinyatakan KPU sudah memiliki dokumen untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik, di Jakarta Rabu (3/8/2022) menjelaskan dokumen pendaftaran delapan dari 11 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap dan dapat didaftar.
"Sebanyak delapan partai politik sudah mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, dan Garuda," kata Idham Holik.
Partai Garuda yang mendaftar pada Rabu sore juga telah dinyatakan lengkap dokumen administrasi pendaftarannya, dan akan mulai mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022.
Terkait tiga partai politik yang belum lengkap dokumennya menurut dia masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Ketiga partai tersebut adalah Partai Reformasi, PRIMA, dan Pandai. (*)