Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Bukan Lagi Kuasa Hukum Mardani Maming
RIAUMANDIRI.CO - Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto alias BW bukan lagi kuasa hukum Mardani H. Maming, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu didampingi pengcara atau kuasa hukum baru dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Diketahui bahwa Mardani saat merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
"Kami ingin menjelaskan bahwa mulai per hari ini, surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming," kata kuasa hukum Mardani yang baru, Abdul Qodir, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (3/8/2022).
Abdul Qodir juga membenarkan bahwa kliennya pada Rabu ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK.
"Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan," ucap Abdul Qodir.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. (*)