Riski Nanda-Bayu Rahmana Terpilih sebagai Presma-Wapresma Unilak
RIAUMANDIRI.CO - Hasil Kongres yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa di lingkungan Universitas Lancang Kuning yang mengacu pada aturan pedoman organisasi kemahasiswaan (POK), menetapkan Riski Nanda sebagai Presiden Mahasiswa (PRESMA) dan Bayu Rahmana sebagai Wakil Presiden Mahasiswa (WAPRESMA) Unilak periode 2022-2023, Selasa (2/8/2022).
Pasangan tersebut terpilih secara aklamasi, dan telah melalui sejumlah tahapan sesuai POK yang aturannya bersifat mutlak. Rizki Nanda dan Bayu Rahmana menjadi pasangan tunggal dalam pemilihan Presma dan Wapresma periode 2022-2023.
Riski Nanda merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) dan Bayu Rahmana dari Fakultas Kehutanan.
“Kita berharap kepada seluruh mahasiswa Unilak bisa memahami aturan secara runut dan lengkap, sehingga kita bersama bisa membangun Unilak ke depannya. Kemenangan ini bukan kemenangan saya dan Bayu akan tetapi kemenangan Mahasiswa Unilak secara keseluruhan,” ujar Riski Nanda usai terpilih.
Sementara itu, Dimas Pagestu selaku Ketua Tim Pemenangan (Ketua DPM FIB) mengatakan, dalam pertarungan kontestasi politik ini ada banyak hal yang terjadi di kalangan mahasiswa.
Dia berharap itu semua menjadi pembelajaran, bahwa mahasiswa Unilak sebagai kawah candradimuka yang berasaskan tri dharma perguruan tinggi.
"Tunjukkan kita sebagai mahasiswa yang notabene menjadi kampus kebanggaan masyarakat Riau, serta mampu menciptakan mahasiswa yang berdaya saing dengan kampus lain terkhususnya di Riau ini, baik secara dinamika kemahasiswaan maupun prestasi akademik ataupun extra kurikuler yang mumpuni. Saya yakin dan percaya, kita bersama bisa untuk mengwujudkan hal itu. Kongres telah usai, mari kembali bersama-sama membangun UNILAK yang unggul didasari prestasi akademik dan wawasan yang luas ke depannya.“ ujarnya.
Sedangkan Mahel Armansyah selaku Ketua Pelaksana Kongres menjelaskan, dari 9 fakultas ada 5 fakultas yang menyetujui hasil kongres ini. Untuk itu, kongres ini menurutnya sah secara persyaratan yang diatur POK, dan juga kuorum.
"Jangan membuat gaduh untuk tersistematisnya Ormawa Unilak. Tentunya hal ini yang sangat kita harapkan, di mana telah terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang baru melalui mekanisme yang telah diatur di POK yang aturannya bersifat mutlak dan absolut," tegasnya.
Sebagai infromasi, POK pada Pasal 15 tentang Syarat Materiil sebagai Presiden dan wakil Presiden Mahasiswa Unilak antara lain:
1. Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Terdaftar secara aktif dalam kegiatan Akademik
3. Minimal semester 4 dan Maksimal semester 8 disaat melakukan pendaftaran
4. Mempunyai wawasan dan dinamika kemahasiswaan
5. Memiliki IPK sama dengan dan atau lebih dari 2,75
6. Memiliki sertifikat Pamaba
7. Lulus test Psikologi
8. Memiliki surat bukti Bebas Narkoba
9. Memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan
10. Tidak pernah melakukan tindak pidana dan Melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku di Universitas Lancang Kuning
11. Bukan dari Mahasiswa pindahan Kampus lain
Jo Pasal 18 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden mahasiswa secara kongres yang telah ditetapkan oleh Rektor Unilak.(nan)