Mulyanto Sarankan Penetapan HET Gas Melon 3 Kg Ditarik Lagi dari Pemda ke Pusat

RIAUMANDIRI.CO - Menyusul maraknya penerbitan surat edaran beberapa pemerintah daerah terkait kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg bersubsidi, anggota Komisi VII DPR RI dari PKS Mulyanto menyarankan kebijakan itu dikembalikan ke pusat.
Sebab selama kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah akan terjadi selisih harga antardaerah. Hal tersebut memungkinkan terjadinya permainan harga oleh spekulan.
"Penetapan HET semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan merupakan kewenangan pemda. LPG 3 kg ini adalah barang bersubsidi, komoditas strategis seperti juga BBM bersubsidi, yang harga jualnya ditetapkan pemerintah pusat," kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (2/2022).
Menurutnya, kalau penetapan HET gas melon 3 kg ini diserahkan ke pemda, maka seperti memberikan cek kosong. Pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan harga sampai ke tangan masyarakat, termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK).
Mulyanto menilai sekarang saat yang tepat bagi pemerintah mengevaluasi kebijakan kewenangan HET tersebut. Pemerintah pusat harus berpikir bahwa kewenangan penetapan HET itu erat kaitannya dengan upaya pengendalian inflasi dan besaran subsidi.
Bila kewengan ini ada di pihak pemda maka upaya pemerintah pusat untuk mengendalikan harga dan mengontrol subsidi menjadi terkendala.
"Ujung-ujungnya upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat, menekan inflasi dan mempertahankan daya beli di tengah turbulensi ekonomi global yang dipicu perang Rusia-Ukraina tidak tercapai," kata Mulyanto. (*)
Berita Lainnya
- Museum Islam Pertama di Australia
- Pemkab Siagakan Alat Berat pada Daerah Rawan Bencana
- 10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan
- DPR Diserang Asing Melalui Koalisi Anti Rokok
- Masyarakat Diingatkan Untuk Menggunakan Masker Naik Transportasi Umum
- Daftar Tersangka Dalam Kasus Harun Masiku, Ada Hasto