Pengiriman Narkoba Melalui Ekspedisi ke Lampung Digagalkan

Pengiriman Narkoba Melalui Ekspedisi ke Lampung Digagalkan

RIAUMANDIRI.CO - Mengedarkan narkoba pakai jasa ekspedisi, pelaku bernama Jimmy (33) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Pekanbaru.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa dicurigai sering terjadi transaksi narkoba jenis pil ekstasi, kemudia Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan," kata Arry, Ahad (31/7/2022).


Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba. Pelaku Jimmy kemudian berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti 1 bungkusan paket yang sudah dibungkus bertuliskan atas nama penerima Hartono tujuan Lampung," cakapnya.

Melihat hal tersebut, petugas mencurigai terhadap bungkusan paket sehingga membuka isi bungkusan paket tersebut yang di dalamnya terdapat kotak handphone, setelah dibuka terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 84 (delapan puluh empat) narkoba jenis pil ekstasi.

"Berdasarkan interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik rekannya bernama Tony. Pelaku mengirimkan barang haram tersebut ke Lampung melalui jasa ekspedisi," ungkapnya.

"Dari pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan hal tersebut, namun kami masih akan mendalami. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.(ckc/eka)



Tags Narkoba