Penyidik akan Ekspos Internal
PEKANBARU (HR)-Selain kondisinya yang kini mengenaskan, venue dayung untuk PON Riau 2012 di Danau Kebun Nopi, Kabupaten Kuantan Singingi, memiliki cerita lain. Yakni, dugaan korupsi yang diduga terjadi pada pembangunan venue itu. Meski sudah didalami hampir dua tahun sejak tahun 2013 lalu, namun penyidik Kejaksaan Tinggi belum menghasilkan kesimpulan. Dijadwalkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan ekspos internal.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis, saat diwawancarai Haluan Riau akhir pekan lalu. Dikatakan Rachmat, penyelidikan kasus ini masih berjalan. "Masih jalan (penyelidikan). Tidak dihentikan," ujar Rachmad.
Lebih lanjut Rachmad menerangkan kalau dalam kasus ini pihaknya telah memintai keterangan sejumlah dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Begitu juga terhadap Syafril Tamun yang saat ini menjabat selaku Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Riau. "Saat dimintai keterangan, Syafril Tamun kita klarifikasi selaku Kabid KSDA Dinas PU Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," lanjut Rachmat.
Meski begitu, Kadis PU Riau saat itu, SF Haryanto, belum pernah sekalipun dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp12 miliar tersebut. "Dia (SF Haryanto, red) belum pernah diperiksa. Tapi untuk kabidnya sudah," papar Rachmat.
Selain Syafril Tamun, pihak-pihak lain yang telah dimintai keterangan, yakni Pasril selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Subroto selaku Ketua Panitia Lelang, serta Meldi selaku Konsultan Pengawas. Dengan diklarifikasinya sejumlah pihak tersebut, kata Rachmad, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan ekspos internal.
"Dalam ekspos internal tersebut, akan diketahui apa langkah penyidik ke depannya," pungkas Rachmad.
Seperti diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, Dinas PU Provinsi Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk pelaksaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Pembangunan tempat sarana olahraga dayung tersebut dianggarkan sebesar Rp12 miliar, yang dikerjakan oleh dua rekanan kontraktor, dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp6 miliar.
Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek tersebut, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp443 juta lebih dan Rp1,8 miliar, dengan total keseluruhan Rp2,3 miliar.
Saat ini, venue dayung di Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sudah tidak terawat lagi. Bangunan dan fasilitas pelengkap lainnya di venue itu, sudah banyak yang rusak. Belum lama ini, dam bendungan juga jebol sehingga air yang sebelumnya bisa tertahan di waduk itu, saat ini kian tipis. Sejauh ini, belum ada upaya perbaikan sehingga terkesan bangunan seharga miliaran rupiah ini dibiarkan terbengkalai begitu saja.(Dod)