Legislator: Pengelolaan Migor Jangan Diserahkan ke Mekanisme Pasar 100 Persen
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah tidak melepas tata kelola minyak goreng (migor) kepada mekanisme pasar secara keseluruhan.
"Pemerintah harus ambil bagian dalam tata kelola tersebut agar harga dan persediaan migor dapat dikendalikan," kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (26/7/2022).
Dikatakan pemerintah Indonesia perlu mencontoh kebijakan Pemerintah Malaysia. Mereka mampu memberikan subsidi minyak goreng sehingga meringankan beban ekonomi masyarakatnya.
"Komoditas migor ini jangan seluruhnya dilepas mengikuti mekanisme pasar," kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut, komoditas migor ini termasuk bahan makanan pokok yang bersifat strategis karena dibutuhkan oleh masyarakat luas. Karena itu tidak boleh dibiarkan seratus persen dikendalikan oleh pasar.
Pemerintah harus hadir mengendalikan aspek ketersediaan dan harganya. Jangan sampai komoditas ini langka atau harganya tidak terjangkau masyarakat seperti sebelum-sebelumnya.
"Kita ini kan negara produsen migor terbesar di dunia, masak komoditas ini langka atau harganya selangit tidak terjangkau oleh masyarakat. Itu kan paradox alias kontradiktif," tegas Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan pemerintah pernah menerapkan kebijakan subsidi migor melalui dana BPDPKS (badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit), namun sayangnya kemudian dicabut.
Sekarang Pemerintah berencana untuk mencabut juga kebijakan DMO (domestic market obligation)-DPO (domestic price obligation) untuk CPO (crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng (migor).
Kebijakan mencla-mencle seperti ini seharusnya dihindarkan Pemerintah. Jangan sampai harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.
"Pemerintah harus mengambil kebijakan yang prudent, tidak gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum. Negara harus hadir melindungi kepentingan masyarakat luas," singgung Pak Mul.
Dilaporkan, bahwa Pemerintah Malaysia mengeluarkan anggaran untuk subsidi minyak goreng hingga RM 4 miliar per tahun. Angka itu setara dengan Rp 13,46 triliun. Bahkan, akhir-akhir ini Pemerintah Malaysia aktif melakukan audit untuk lebih mengefisienkan pemberian subsidi migor tersebut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagaimana disampaikan kepada media, tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan DMO-DPO, untuk memperlancar ekspor CPO dan turunannya. Harapannya kebijakan ini dapat menaikan harga TBS (tandan buan segar) di tingkat petani sawit. (*)