Revisi UU DKI Jakarta, Komisi II Pertimbangkan Debobek Masuk Jakarta Raya
RIAUMANDIRI.CO - Dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Komisi II DPR RI akan mempertimbangkan usulan agar wilayah Depok, Bogor dan Bekasi (Debobek) masuk dalam wilayah Jakarta Raya.
"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, tentu ini akan menjadi pertimbangan Komisi II DPR dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta ini," kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Jumat (22/7/2022)
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, UU yang mengatur tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuknya UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Rifqi menjelaskan, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten/kota yang saat ini bersifat kota administratif, berubah menjadi otonom.
Menurut dia, ketika perubahan bentuk kabupaten/kota tersebut dilakukan, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.
"Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," katanya.
Dia mengakui, saat ini secara de jure, ibu kota negara berada di dua tempat yaitu Jakarta dan IKN Nusantara, sampai dilakukan perubahan terhadap UU tentang DKI Jakarta.
Rifqi menjelaskan, revisi UU DKI Jakarta itu itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), atau mengatur karena karakteristik kekhususannya.
Menurut dia, kekhususan wilayah tersebut telah diatur dalam konstitusi Pasal 18 yaitu harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia. (*)