Wakil Ketua DPR Minta Perusahaan Segera Daftarkan PSE Privat
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negeri segera daftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sebelum 20 Juli 2022.
Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Saya meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Di sisi lain, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing, agar segera mendaftar PSE lingkup privat sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan yaitu 20 Juli 2022.
Langkah tersebut untuk menghindari pemblokiran yang merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku.
"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujarnya.
Namun dia meminta masyarakat tidak resah dengan rencana Kominfo yang akan memblokir aplikasi yang belum mendaftar PSE lingkup privat.
Menurut dia, pemblokiran adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yaitu masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. (*)