Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Polri, Pengamat: Ini Keputusan yang Tepat
RIAUMANDIRI.CO - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7/2022).
Penonaktifan Sambo itu terkait kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat pekan lalu.
"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri. Untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.
Analis politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai keputusan Kapolri itu sangat tepat.
Dengan penonaktifan itu, akan memudahkan tim gabungan dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Arif di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa langkah tegas Kapolri itu akan memudahkan tim gabungan dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
"Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tersebut, menurut dia, pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di Tanah Air itu bisa bisa clear dan terang benderang sehingga keadilan atas kasus ini bisa tercapai.
Pengusutan kasus polisi tembak polisi ini, kata Arif, menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. Oleh karena itu, langkah Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.
"Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri, sejauh mana target Presisi dari Jenderal Pol. Listyo ini bisa terlaksana," tuturnya.
Arif mengapresiasi inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal untuk ikut terlibat dalam pengusutan kasus.
"Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil," ucapnya. (*)