BKSAP DPR RI: Indonesia Sangat Serius Realisasikan SDGs
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menyampaikan, urgensi kerjasama multilateral sebagai sarana yang efektif untuk mendapatkan daya tarik dan kemajuan dalam mencapai Sustainable Deveopment Goals (SDGs).
Terbukti secara eksplisit perundang-undangan dan regulasi Indonesia mencantumkan urgensi pencapaian SDGs. Hal itu disampaikan Putu saat menghadiri High Level Political Forum on Sustainable Development bertajuk "Partnership and Development Cooperation: Are they delivering for the SDGs" yang dihelat Inter-Parliamentary Union (IPU) di New York, Amerika Serikat, Rabu (13/7/2022).
"Kami sangat serius untuk merealisasikan SDGs. Secara eksplisit perundang-undangan, aturan, dan regulasi nasional kami mencantumkan urgensi pencapaian SDGs," ujar Putu menyampaikan peran Presidensi Indonesia di G20.
Turut hadir dalam agenda tersebut yaitu Pimpinan BKSAP lainnya yaitu Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera dan Wakil Ketua BKSAP DPR RI Achmad Hafisz Tohir.
Tak hanya itu, Putu menyoroti Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan sebagaima diadopsi dalam pertemuan internasional Bank Sentral dan Menteri Keuangan G20 di Bali pada Februari 2022.
“Kedua pilar ini mendukung kesepakatan internasional tentang regulasi perpajakan atas produk dan layanan digital, serta pembentukan Global anti-base Erosi atau ambang batas pajak minimum global,” terang Putu.
Putu menekankan perjanjian internasional memainkan peran penting menciptakan lingkungan global yang lebih adil bagi negara-negara dengan basis pasar yang sangat besar bagi perusahaan digital internasional seperti Indonesia. Disisi lain, penetapan ambang batas pajak minimum global akan menjadi cara efektif mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh negara-negara surga pajak.
Perjanjian internasional memainkan peran penting menciptakan lingkungan global yang lebih adil bagi negara-negara dengan basis pasar yang sangat besar bagi perusahaan digital internasional seperti Indonesia.
"Sejalan dengan kesepakatan internasional, DPR RI telah mengesahkan satu peraturan perpajakan nasional yang baru dengan mengadopsi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” pungkas Legislator dapil Bali tersebut. (*)