Cabuli 7 Murid, Seorang Oknum Guru di Purbalingga Terancam Dipenjara 15 Tahun
RIAUMANDIRI.CO - Seorang oknum guru di salah satu sekolah negeri di Purbalingga, Jawa Tengah ASP (38), terancam dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar dalam kasus dugaan pencabulan.
ASP disangka telah melakukan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh muridnya. Ulah bejat pelaku itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021.
Kepada tersengka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Selain dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) juncto pasal 76 D juncto Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan pertama, juga dilapisi dengan Pasal 81 ayat (2) dalam dakwaan kedua.
Pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga telah melimpahkan perkara ASP ke Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (11/7/2022).
“Setelah berkas perkara dilimpahkan, Selanjutnya Pengadilan Negeri Purbalingga akan mengeluarkan penetapan penahanan dan juga penetapan hari sidang,” jelas Humas Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana SH melalui siaran persnya dikutip Krjogja, Senin (11/7/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Maret 2022 lalu, ASP (38) dtangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.
Guru seni musik itu diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya indikasi kasus pencabulan di sekolah tersebut.
Ulah bejat pelaku itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari ketujuh korban yang dicabuli, lima diantaranya sudah dirudapaksa oleh tersangka.
Satu murid baru sebatas dicabuli, serta satu lainnya baru diminta oleh tersangka menonton video dewasa.
Modus tersangka dengan mengajak korban ke salah satu ruangan di sekolah dan diajak mengobrol. Kemudian korban diperlihatkan video kakak kelas korban yang pernah dirudapaksa olehnya.
Setelahnya, korban langsung disekap oleh tersangka dan langsung dirudapaksa. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran.
Rata-rata korbannya masih berusia 14 tahun ketika dicabuli tersangka dan sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka.
Sebelum kasus terungkap, semua korban memilih bungkam karena takut ancaman tersangka. Perbuatan tersangka baru terungkap setelah ada warga yang curiga dan melapor ke polisi. (*)