Dugaan Kredit Fiktif, Indra Osmer Bakal Kembali Disidangkan
RIAUMANDIRI.CO - Indra Osmer Gunawan Hutahuruk akan kembali dihadapkan ke meja hijau. Kali ini, dia akan disidangkan dalam perkara dugaan korupsi.
Indra adalah tersangka dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank milik milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru. Adapun dugaan rasuah, yakni berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Dia adalah pegawai bank tersebut.
Penanganan perkara itu sebelumnya dilakukan penyidik pada Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaan tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Iya, udah (tahap II). Jadwalnya jam 1 siang tadi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin (11/7).
Proses tahap II itu sengaja dilakukan di Rutan Pekanbaru, mengingat saat Indra tengah menjalani penahanan di sana dalam perkara yang lain. Dengan begitu, kata Agung, pihaknya tidak lagi menerbitkan surat perintah penahanan.
"Dia (Indra Osmer, red) tidak ditahan, karena dia sudah ditahan dalam perkara sebelumnya," sebut Agung.
Dalam perkara ini ada tersangka lainnya. Dia adalah Arif Budiman alias Arif Palembang yang merupakan debitur di bank tersebut.
Arif sendiri telah dilakukan penahanan sejak Kamis (7/7) kemarin. Dimana sebelumnya, dia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat mangkir, petugas berupaya mencari Arif ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi membawa perangkat daerah setempat untuk menjemput tapi tersangka tidak berada dari rumah.
Lalu, pada Rabu (6/7), penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta. Tim berangkat ke Jakarta dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian. Kamis (7/7) dini hari, petugas melihat tersangka di Jalan Haji Agus Salim, tepatnya di kawasan Gambir Jakarta.
Pagi harinya, Arif langsung dibawa ke Pekanbaru dan langsung diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya dilakukan proses tahap II di Kantor Kejari Pekanbaru, dan langsung dilakukan penahanan.
Untuk efisiensi waktu, Tim JPU berencana akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka berbarengan. Itu dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.
"Rencananya mau bareng (dilimpahkan ke pengadilan). Tadinya mau duluan tu, si Arif. Namun karena tersangka Indra ini belum, jadi besok akan bareng dilimpahkan," sebut dia.
"Insya Allah dalan minggu ini (dilimpahkan ke pengadilan)," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dari informasi yang dihimpun terkait kronologis perkara yang menjerat kedua tersangka, yakni tersangka Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh tersangka Arif Budiman.
Tersangka Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.
Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.
Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.
Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi sebesar Rp7.233.091.582.
Diketahui, Indra Osmer saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Yakni, dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Tarry Dwi Cahya yang merupakan mantan Teller bank tersebut.
Dalam perkara itu, Indra Osmer dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap Tarry Dwi Cahya.(Dod)