Presiden Jokowi Berhentikan Lili Siregar sebagai Pimpinan KPK Sebelum Sidang Kode Etik

RIAUMANDIRI.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Wakil Ketua merangkat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebelum Dewan Pengawas KPK melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang berlangsung hari ini, Senin (11/7/2022).
Pemberhentian Lilik tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 71/P/2022, tertanggal 11 Juli 2022. Akibatnya, Dewan Pengawas KPK tidak melanjutkan sidang pelanggaran kode etik yang didugakan kepada Lilik Siregar.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, Senin (11/7/2022).
Alasan Tumpak, karena telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.
"Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ujar Tumpak.
Lili Pintauli Siregar menerima penetapan majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pengganti Lili
Terkait pengganti Lili, menurut Tumpak, yaitu salah satu dari lima calon komisioner KPK periode 2019-2023 yang tidak dipilih Presiden Jokowi.
"Prosedur pergantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden. Ada dalam Pasal 32 Undang-Undang No 19/2019, silakan dibaca di situ," kata Tumpak. (*)
Berita Lainnya
- BRG Akui Belum Bisa 100 Persen Cegah Kebakaran Lahan Gambut
- ODP Corona di Medan Dikabarkan Keluyuran, Ini Faktanya
- Kementerian PANRB Terima Laporan dari Masyarakat, Ada 134 ASN Nekat Mudik
- Jadikan Riau Lokomotif Perekonomian
- Usul Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK, Dasco: Sudah Sesuai Mekanisme DPR
- Bank Riau Kepri Peduli Korban Gempa dan Tsunami Palu-Sigi-Donggala, Serahkan Bantuan Uang Tunai