SK Tak Dikeluarkan, Ratusan Guru PPPK Kuansing Menangis di Lapangan Pemda
RIAUMANDIRI.CO - Ratusan guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan aksi damai untuk menuntut Surat Keputusan (SK) yang hingga kini belum diberikan oleh pihak Pemkab Kuansing.
Para guru P3K ini mengawali aksi dengan melakukan sholat dhuha dan doa berjamaah di halaman upacara Komplek Pemda Kuansing.
Seraya berdoa, para guru banyak menangis karena hanyut dalam suasana meminta agar bisa membuka hati para pemimpin Kabupaten Kuansing yang masih belum memberikan SK mereka.
''Ya Allah bukakanlah pintu hati para pemimpin kami. Kami hanya meminta hak kami yang selama ini telah berjuang mencerdaskan anak anak bangsa,'' ucap seorang guru yang bertindak sebagai imam dan diaminkan serentak oleh guru lainnya.
Berdasarkan pantauan media, dilapangan rombongan aksi damai tersebut dibubarkan tanpa ditemui oleh pihak pemda Kuansing
Kabag Op Polres Kuansing Hendri sebagai perpanjangan tangan informasi Pemerinta Kuansing kepada Perwakilan Guru untuk membubarkan diri secara baik sebab waktu sholat Jumat akan masuk
" Tak akan ada instansi terkait hari ini menemui para rombongan aksi, sebab berdasarkan informasi yang saya terima mereka tidak mengagenda pertemuan hari ini dengan para guru P3K", kata Hendri
Pemerintah bersedia untuk melakukan audiensi dengan perwakilan guru P3K kapan saja asalkan dijadwal dan tempatnya secara kesepakatan bersama.
" Saya bersedia menyembatani audiensi tersebut janni Kapbag Op Polres Kuansing tersebut", janjinya
Untuk diketahui pada tanggal 6 Juli 2022 Pemda Kuansing sudah membalas surat Ketua DPRD Kuansing terkait rekomendasi agar penyerahan SK 1 minggu pasca rekomendasi tersebut dikirimkan.
Dimana dalam surat Bupati Kuansing dengan nomor: 170/DPRD-KS/PP/40 tertanggal 29 Juni 2022 dimana isi surat tersebut tetap tidak bisa memberikan SK sampai batas waktu 1 minggu yang direkomendasi oleh ketua DPRD Kuansing
Ada 7 poin isi surat tersebut salah satunya agar SK calon pegawai PPPK bisa diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengajukan anggaran penggajiannya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan yang berlaku
Untuk percepatan pengesahan Ranperda P. APBD 2021, sesuai ketentuan harus terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda. Ranperda LPP APBD 2021 sudah kami kirimkan kepada DPRD melalui surat nomor : 900/ BPKAD/2022/983 2022 tanggal 20 juni