Anis Matta: Putusan MK Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pemilu serentak antara pileg dan pilpres.
"Kami menghormati putusan MK terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Menurut Anis, pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," katanya.
Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa. Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen.
Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.
Sebelumnya Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum.
"Legal standing' kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said Salahudin. (*)