DPR RI Sahkan 11 UU Selama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022

DPR RI Sahkan 11 UU Selama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Capaian DPR di bidang legislasi pada Masa Persidangan V ini, yaitu telah mengesahkan 11 RUU menjadi UU dan menyetujui 4 RUU sebagai RUU Inisiatif DPR.

Kesebelas RUU yang telah disetujui menjadi UU, yaitu UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU tentang Provinsi Sumatera Barat, UU tentang Provinsi Riau, UU tentang Provinsi Jambi, UU tentang Nusa Tenggara Barat, UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian  UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, dan UU tentang Pemasyarakatan.

Empat RUU menjadi RUU usul inisiatif DPR RI adalah RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

 Puan juga menyinggung terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang akan dibahas pada masa persidangan tahun 2022-2023 mendatang.

Menurut Puan, RUU KIA memiliki nilai strategis dalam upaya menjaga dan meningkatkan sumber daya manusia sehingga perlu lekas dibahas.

 “DPR RI bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasannya pada masa sidang mendatang,” kata Puan. 

 Ia turut memastikan dalam membentuk UU, berbagai perspektif, kepentingan dan aspek sosiologis akan ikut berpengaruh dalam keputusan politik membentuk UU.

“DPR RI memiliki komitmen untuk mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan nasional yang lebih besar,” pungkas Puan. (*)



Tags DPR RI