Lalu-Lalang di Jalan Protokol, Komisi IV Harap Pemko Pekanbaru Tertibkan ODOL
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih lemah dalam penertiban kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan berat ini masih ditemukan lalu lalang di jalan protokol Kota Pekanbaru.
Persoalan bebasnya truk ODOL ini masuk kota bukan hal yang baru, sejak 2016 pemerintah pusat telah menargetkan daerah Zero ODOL namun belum terlaksana.
Di 2023, rencana tersebut kembali dicanang untuk diterapkan.
"Masalah ODOL ini sudah sangat meresahkan masyarakat, kerap melakukan aktivitas di lokasi padat kendaraan dan tak jarang menimbulkan kecelakaan. Maka dari itu, kita minta pemerintah bersama instansi terkait untuk segera action dilapangan dengan melakukan penertiban sesuai aturan yang ada," tegas anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Robin Eduar, Kamis (7/7).
"Ini sudah amanat undang-undang dan perintah pusat langsung, maka harus dijalankan, tentunya dengan komitmen, ketegasan kerjasama semua pihak untuk mencapai zero ODOL 2023 mendatang," sambungnya sambil menjelaskan bahwa penertiban sudah rencana Pemerintah Pusat.
Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau, diingatkan Robin, harus saling berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi dalam penindakan ODOL. Hal ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dalam UU nomor 22 tahun 2009.
Apalagi, keberadaan kendaraan bertonase berat ini semakin meresahkan masyarakat lantaran mobilitas kenderaan ODOL yang cukup tinggi menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di Ibukota Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru.
"Kebanyakan muatan mobil yang melintas melewati batas maksimal yang ditentukan,maka ini harus ditertibkan untuk keselamatan masyarakat yang melintas dan jalan itu tidak ada rusak lagi," kata Robin memungkasi.