Tindak Pidana Perbankan di BRK, Tiga Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan
RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Riau Kepri. Atas SPDP itu, telah ditunjuk tiga orang Jaksa yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan membenarkan hal tersebut. Dikatakan Aspidum, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian pada Selasa (6/7) kemarin.
"Sudah. Sudah diterima," ujar Martinus, Rabu (6/7).
Atas SPDP itu, kata Martinus, pihaknya telah menerbitkan P-16. Itu adalah surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Ada tiga orang (Jaksa Peneliti)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan itu.
Saat ini, para Jaksa tersebut tengah menunggu pemberkasan yang dilakukan penyidik. Jika diterima, Jaksa akan melakukan penelaahan berkas perkara.
"Menunggu berkas pelimpahan tahap I," pungkas Aspidum.
Penyidikan perkara itu dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.
Ada transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah yang diduga dilakukan oleh pegawai BRK dengan menggunakan Kartu ATM. Kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 2020-2022 di BRK Cabang Pekanbaru dengan tersangka berinisial RP (33).
Tersangka merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) tersebut. Dia sendiri diketahui telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (25/6) kemarin.
Adapun modus operandinya, RP melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukkan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah.
Sehingga berdasarkan Hasil Audit Tim Investigasi Anti Fraud BRK tanggal 22 Juni 2022, menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah dengan total sebesar Rp5.027.191.603.
Perbuatan RP bermula pada 16 Juni 2022 kemarin. Saat itu, saksi DL selaku Costumer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh tersangka RP selaku Admin Pembiayaan BRK Cabang Pekanbaru untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
Sehari setelahnya, saksi DL mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
Pada tanggal 21 Juni 2022, saksi lainnya yaitu AF selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama nasabah berinisial MK. Atas temuan itu, saksi AF melaporkan kepada Kantor Pusat BRK.
Atas hal itu, seorang anggota Tim Investigasi berinisial G, melaporkan kejadian tersebut Ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.(Dod)