Divonis Tiga Tahun, Kuasa Hukum Anthony Hamzah Ajukan Banding

Divonis Tiga Tahun, Kuasa Hukum Anthony Hamzah Ajukan Banding

RIAUMANDIRI.CO - Tim Kuasa Hukum Anthony Hamzah mengaku telah mengirimkan memori banding atas putusan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Berkas perkara sudah di kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bangkinang ke Pengadilan Tinggi Riau, Tanggal 16 Juni 2022 lalu. Kini lagi nunggu proses persidangan hakim tinggi. "ujar kuasa hukum Anthony Hamzah Samaratul Fuad, ketika dikonfirmasi, Senin (4/7).

Fuad membeberkan sejumlah poin dalam memori banding yang telah diajukan pihaknya, salah satu sebut dia, soal masalah pemerahan hukum yang salah. Karena menurut dia, pelaku yang dibantu tidak terbukti melakukan pengrusakan.


"Tidak ada bukti yang jelas terlihat membantu melakukan perbuatan di putuskan hakim," kata Fuad.

Menurut dia, keterangan saksi dipotong dan keterangan ahli juga dipotong. Kemudian saksi kunci Hendra sakti menyatakan tidak ada kaitan sama sekali dengan terdakwa.

" Masalah demo di Langga Harmuni tidak di pertimbangkan hakim, keterangan ahli tidak diletakkan pada proporsinya. Tapi dipelintir," jelasnya.

Dia berharap hakim pengadilan tinggi mengabulkan banding yang telah diajukan pihaknya.

"Membebaskan Antoni dari segala dakwaan karna tidak terbukti, memulihkan nama baik dan membebaskan dari tahanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya Dosen Universitas Riau (UNRI) Anthony Hamzah, terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim PN Bangkinang menyatakan Anthony telah terbukti bersalah telah memberikan bantuan berupa uang dan legalitas surat kuasa.

Dr. Ir. Anthony Hamzah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 Tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan vonis yang berikan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Anthony dihukum selama 3 tahun penjara. Namun majelis hakim berpendapat melihat fakta-fakta hukum selama persidangan perbuatan terdakwa lebih tepat dalam dakwaan kesatu primair sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 56 ke 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan adalah Anthony Hamzah merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Dosen yang bergelar Doktor seharusnya Anthony Hamzah memberikan contoh yang baik dalam bertindak, bersikap dan berprilaku dalam menyelesaikan suatu persoalan.

Kemudian Anthony Hamzah tidak menagkui perbuatannya. Sedang yang meringankan ia tidak pernah dihukum.

Majelis hakim menilai Anthony bersalah sebab telah memberikan bantuan berupa uang dan legalitas surat kuasa yang diberikan kepada Hendra Saksti tepidana kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni.

Sehingga mempermudah Hendra Sakti untuk melakukan aksi penyerangan sehingga terjadi pengrusakan di perumahan PT Langgam Harmoni dengan mengarahkan masa sebanyak tiga ratus orang.

Hakim berpendapat terjadinya peristiwa itu, karena diberikan surat kuasa kepada Hendar Sakti mewakili Koperasi Sawit Makmur untuk menyelesaikan permasalahan Kopsa-M dengan PT Langgam Harmoni dengan cara mengerah masa yang bertujuan untuk mengusai PT Langgam Harmoni. Jika tidak ada surat kuasa tersebut maka Hendra Saksti tidak akan bisa mengarahkan masa yang berjumlah 300 orang tersebut.(hrc/eka)



Tags Kampar